TINJAUAN HUKUM ATAS JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN MODAL VENTURA BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 35 TAHUN 2015

Authors

  • Ummi Adhillah Nasution Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Lilawati Ginting Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.71250/rlr.v2i3.48

Keywords:

Wanprestasi, Pembiayaan, Jaminan, Modal Ventura

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran modal ventura sebagai lembaga pembiayaan non bank di Indonesia yang berfungsi sebagai lembaga pembiayaan dengan resiko tinggi, dalam bentuk partisipasi dan dalam jangka waktu tertentu, serta penyelesaian akibat ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak yang dibiayai atau perusahan pasangan usaha (PPU) terhadap pihak yang membiayai atau perusahaan modal ventura (PMV). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya menyimpulkan bahwa lembaga pembiayaan modal ventura berperan untuk memperluas alternatif sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan pemerataaan kegiatan usaha dalam meningkatka perekonomian di Indonesa serta membantu mempercepat pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha dalam pemerataan kegiatan perekonomian nasional dengan tujuan meningkatkan pembiayaan untuk kesejahteraan rakyat. Kemudian, pendanaan modal ventura harus dioptimalkan dalam menggalang dana untuk kemajuan bagi perekonomian rakyat di Indonesia. Adapun kedudukan jaminan dalam pembiayaan modal ventura sebagai pengaman atas resiko yang tinggi, apabila PPU tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian selain melunasi utangnya maka objek jaminan akan dieksekusi sebagai pelunasan utangnya. Akibatnya, jika dalam proses pengembangan usaha terjadi wanprestasi maka PPU harus bertanggung jawab atas wanprestasi dengan dikenakan denda atas sanksi atas segala kerugian yang dialami. 

References

ARTIKEL JURNAL

Dina Fazriah. (2023). “Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat Pelaksanaan Perjanjian”, Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat Volume 1 No.2, Juli.

Etty Mulyati dan Fajrina Aprilianti Dwiputri. (2018). “Prinsip Kehati-hatian dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan”. Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an. No.2.

Eva Noviana, Toto Tohir Suriaatmadja & Rini Irianti Sundary. (2022) “Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Kerja antara Pekerja dan Pengusaha dalam rangka Mewujudkan Keadilan bagi Para Pihak. Jurnal Wawasan Yuridiksa. Vol. 6. No. 1 Maret.

Geneta Prasista Haspada. (2021) ”Pencantuman Klausul Jaminan dalam Usaha Modal Ventura Ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/PJOK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahan Modal Ventura. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotarisan. Vol 4. Nomor 2.

Ghea Kiranti M. Shalihah, Max Sepang & Josina E. Londa. (2022). "Tinjauan Terhadap Peranan Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Hakekat Perjanjian." Lex Privatum, Vol 10, no. 2. April.

Indrajaya. (2020) “Penyelesaian Sengketa Kontrak Modal Ventura Dengan Perusahan Pasangan Usaha (PPU)”. Jurnal Wajah Hukum. Vol 4. No. 2. Oktober.

Lastuti Abubakar, (2019) “Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional). Hukum Kebanksentralan. Bank Indonesia Vol.12 No.1.

Lilawati Ginting, et.al. (2020),“Building without accompany by land ight as fiduciary collateral object”. Palarch’s Journal Archaeology Of Egypt/Egyptology

Lilawati Ginting, (2022). Penjamin Bangunan Gedung/Rumah Tidak Beserta Hak Atas Tanah Sebagai Wujud Asas Pemisahan Horizontal Sistem Hukum Jaminan Dan Praktik Perbankan di Indonesia. Diserasi. Medan: Program Studi S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Marnan A. T. Mokorimban dan Laurens L. S. Hermanus. (2018) “Wanpreastasi dalam Perjanjian yang Dapat di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Lex Privatum Vol. VI/No. 4. Juni.

Ninuk Triyanti, (2023) “ Modal Ventura sebagai Modal Pendanaan Alternatif”. Pusat Pengkajian Hukum dan Pemnangunan, Volume 2 No. 1,

Nur Azza Morlin Iwanti dan Taun. (2022) “Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-undang yang Berlaku”. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”. Nomor 2. Vol. VI. Desember.

Xiaoli Tian dan Weike Zhang, (2020) ”Jarak Geografis Modal Ventura dan Kinerja Teknologi Bukti dari Perusahaan Tiongkok”.Peramalan Teknologi dan Perubahan Sosial. Vol I No. 2

BUKU

Ana Partina dan Aini Rahmawati. (2013). Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Tangerang Selatan:Universitas Terbuka.

Conny R. Semiawan. (2010). Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta:Grasindo

Edy Nurcahyo, Ahmad Rosidi & Hudali Mukti. (2022). Hukum Modal Ventura (Pola Kerja Sama dan Perlindungan Hukum). Yogjakarta: Deepublish

Imam Jalaludin Rifa’I,et al, (20230. Metode Penelitian Hukum, Banten: PT Sada Kurnia Pustaka

Kasmir. (2017). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers

Lilawati Ginting. (2022). Asas Pemisahan horizontal dalam Hukum Jaminan Kebendaan di Indonesia. Medan: Pustaka Prima

Muladi dan Dwidja Priyatno. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Ed. Revisi). Jakarta: Predana Media Grup.

Sunaryo.(2009). Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika,

Syafril. (2020). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Kencana,

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2015

Downloads

Published

27-12-2024