PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI SOSIAL MEDIA
Keywords:
Media Sosial, Perlindungan Konsumen, Transaksi Online.Abstract
Indonesia memiliki populasi pengguna internet yang besar, dengan lebih dari 175 juta pengguna internet aktif pada tahun 2021 sampai 2023. Hal ini memberikan dasar yang kuat untuk perkembangan media sosial di negara ini . Penggunaan smartphone yang semakin meluas di Indonesia juga telah berdampak pada perkembangan media sosial. . Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang dan regulasi terkait penggunaan media sosial, termasuk perlindungan data pribadi dan penanganan konten yang melanggar. Salah satu tantangan dalam transaksi jual beli melalui media sosial adalah keamanan dan kepercayaan. Karena transaksi ini sering kali dilakukan antara individu yang tidak saling mengenal, penting untuk berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap penjual atau pembeli sebelum melakukan transaksi. Hukum Konsumen di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen). UU Konsumen ini memberikan landasan hukum dan perlindungan kepada konsumen dalam melakukan transaksi jual beli, baik secara konvensional maupun melalui media sosial.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sungguh Ponten
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Author(s) who wish to publish with this journal should agree to the following terms:
- Author(s) retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 License (CC BY-NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal for noncommercial purposes.
- Author(s) are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
The publisher publish and distribute the Article with the copyright notice to the Realism: Law Review with the article license CC-BY-NC 4.0.