PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI SOSIAL MEDIA

Authors

  • Sungguh Ponten Universitas Mahkota Tricom Unggul

Keywords:

Media Sosial, Perlindungan Konsumen, Transaksi Online.

Abstract

Indonesia memiliki populasi pengguna internet yang besar, dengan lebih dari 175 juta pengguna internet aktif pada tahun 2021 sampai 2023. Hal ini memberikan dasar yang kuat untuk perkembangan media sosial di negara ini . Penggunaan smartphone yang semakin meluas di Indonesia juga telah berdampak pada perkembangan media sosial. . Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang dan regulasi terkait penggunaan media sosial, termasuk perlindungan data pribadi dan penanganan konten yang melanggar. Salah satu tantangan dalam transaksi jual beli melalui media sosial adalah keamanan dan kepercayaan. Karena transaksi ini sering kali dilakukan antara individu yang tidak saling mengenal, penting untuk berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap penjual atau pembeli sebelum melakukan transaksi. Hukum Konsumen di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen). UU Konsumen ini memberikan landasan hukum dan perlindungan kepada konsumen dalam melakukan transaksi jual beli, baik secara konvensional maupun melalui media sosial.

Downloads

Published

29-12-2023