PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS KAKEK SAMIRIN DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Keywords:
Penegakan Hukum, Pelanggaran Hukum, Sosiologi HukumAbstract
Abstract
This research aims to analyze the law enforcement of the case against Grandfather Samirin from the perspective or view of Legal Sociology, as well as what kind of settlement mechanism can provide a sense of legal justice for poor people like Grandfather Samirin. This research method applies normative legal research methods, using statutory, conceptual, and case approaches. The results showed that the law enforcement used by law enforcers in the case of Grandfather Samirin was solely oriented towards a positivistic legalistic approach so that the actions taken by Grandfather Samirin were violations of the law as regulated in Article 107 letter d of the Plantation Law. However, in the view of legal sociology, the case of Samirin's grandfather is a small case with a small material value, even though it is carried out by a marginalized social group, poor and illiterate people, therefore, the presence of state law instead of giving birth to legal justice, on the contrary, creates legal injustice. Therefore, legal cases affecting the poor should use a more sociological and humanist approach. In the case of a law violation committed by Grandfather Samirin, he should not be prosecuted but can be resolved through a restorative justice approach.
Keywords: Law Enforcement, Sociology of Law, Legal Positivism.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap kasus yang menimpa Kakek Samirin dalam perspektif atau pandangan Sosiologi Hukum, serta mekanisme penyelesaian seperti apa yang dapat memberikan rasa keadilan hukum bagi masyarakat miskin seperti Kakek Samirin. Metode Penelitian ini mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penilitian menunjukan bahwa penegakan hukum yang digunakan para penegak hukum pada kasus Kakek Samirin hanya semata-mata berorientasi pada pendekatan legalistik positivistik sehingga tindakan yang dilakukan Kakek Samirin ialah pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 107 huruf d UU Tentang Perkebunan. Namun dalam pandangan sosiologi hukum, kasus Kakek Samirin adalah perkara kecil dengan nilai meterial yang kecil, pun demikian dilakukan oleh kelompok sosial yang marginal, warga miskin yang buta bukum, karena itu, hadirnya hukum negara bukannya melahirkan keadilan hukum, justru sebaliknya menimbulkan ketidakadilan hukum. Karena itu, kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin sebaiknya lebih menggunakan pendekatan yang lebih sosiologis dan humanis. Dalam kasus pelanggaran hukum yang dilakukan Kakek Samirin tidak semestinya dituntut secara hukum melainkan bisa dilakukan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restorative justice.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Sosiologi Hukum, Positivisme Hukum.
References
Ahmad Ali. (2005). Keterpurukan Hukum di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Amiruddin, & Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Artidjo, A. (2011, April 4). Keadilan Restoratif. Opini Kompas.
Eduard Awang Maha Putra. (2024). Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) dalam Hukum Positif Indonesia (1st ed.; H. A, Ed.). Yogyakarta: Samudra Biru.
Faissal Malik. (2021). Tinjauan Terhadap Teori Positivisme Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan UNDIKSHA, 9(1), 2.
Jadidah, F. (2022). Kasus Nenek Minah Ditinjau Dari Perspektif Teori Hukum Positivisme. Iblam Law Review, 2(3), 129–142. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i3.98
Luthfial Ayu Azanella. (2022, October 13). Selain Kakek Samirin, Ini 4 Kasus Hukum yang Sempat Menimpa Lansia.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: University Press.
Muhammad Sidiq. (2009). Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum. Jakarta: Prandya Paramita.
Nashrullah, J. (2023). Polarisasi Masyarakat pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia Dalam Kajian Sosiologi Hukum. Realism: Law Review, 1(2).
Prawira, A. K. (2022). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencurian Ringan Dalam Kasus Pencurian Getah Karet Oleh Kakek Samirin. Magistra Law Review, 3(02), 137. https://doi.org/10.35973/malrev.v3i02.3039.
Prayitno, V. S., Tanuwijaya, F., & Prihatmini, S. (2023). PertanggungjawabanPidana Pencantuman Identitas Anak dalam Putusan Pengadilan oleh Aparat Penegak Hukum. Realism: Law Review, 1(3).
Riyanto, A. (2011). Berfilsafat Politik. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Salim H.S, & E.S. Nurbani. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Santosa, T. (2011, March 25). Penjara Untuk Siapa? Opini Kompas.
Satjipto Rahardjo. (2010). Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.
Shidarta, A. B. (2000). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Madju.
Umar Sholahudin. (2011). Hukum dan Keadilan Masyarakat; Kajian Sosiologi Hukum, yang menyoroti kasus hukum “Pencurian buah Semngka” yang menimpa dua petani miskin di Kota Kediri, Bashar-Khalil yang berujung pada penjara. Universitas Airlangga, Surabaya.
Umar Sholahudin. (2016). Hukum dan Keadilan Masyarakat (Analisis Sosiologi Hukum terhadap Kasus Hukum Masyarakat Miskin “Asyani” di Kabupaten Situbondo). Jurnal Dimensi, 9(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Eduard Awang Maha Putra, Gea Ossita S , Lalu Muhammad Azwar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Author(s) who wish to publish with this journal should agree to the following terms:
- Author(s) retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 License (CC BY-NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal for noncommercial purposes.
- Author(s) are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
The publisher publish and distribute the Article with the copyright notice to the Realism: Law Review with the article license CC-BY-NC 4.0.