URGENSI PENGESAHAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI OLEH DPR RI
DOI:
https://doi.org/10.71250/rlr.v1i1.6Abstract
Salah satu hal yang penting dalam pemerintahan adalah suatu data yang sifatnya pribadi, data pribadi/privasi adalah salah satu hal yang urgen dan memuat informasi seseorang baik dari jenis kelamin alamat nomer telephon, email dan lain sebagainya. Data pribadi sangat penting akan kerahasiaannya. Setiap warga negara berhak atas perlindungan data pribadi hal ini dimuat dalam hak asasi manusiMetode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah mengunkan yuridis normatif. Kosep perlindungan hukum data pribadi menjamin setiap warganya memperoleh hak-hak asasi dan perlakuan tanpa diskriminasi di tengah masyarakat. dalam penerpaanya hukum data pribadi ini sagat di butuhkan hukum yang tegasnya dalam upaya untuk mewujudkan tujuan bangsa indonesia yang ada di pembukan UUD 1945 alenia ke 4. selain hal tersebut tujuan lain adlaha mengurangi tindakan kriminal, pelecehan, bullying, penipuan dalam penyalah gunaan data yang bocor tersebut Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harus mengadakan kampanye pendidikan publik tentang undang-undang perlindungan data untuk meningkatkan kesadaran di antara warga negara tentang hak-hak mereka di bawah hukum. Hal ini akan mendorong warga untuk melaporkan pelanggaran hukum bila diperlukan sehingga mereka dapat mengambil manfaat darinya bila diperlukan. Selain itu, bisnis juga harus didorong untuk mematuhi persyaratan hukum sebanyak mungkin sehingga mereka tidak dihukum karena melakukannya secara sukarela oleh konsumen atau regulator.
Kata Kunci : urgensi, konsep, data pribadi, HAM, hukum, penerapan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Khoirun Nisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Author(s) who wish to publish with this journal should agree to the following terms:
- Author(s) retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 License (CC BY-NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal for noncommercial purposes.
- Author(s) are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
The publisher publish and distribute the Article with the copyright notice to the Realism: Law Review with the article license CC-BY-NC 4.0.




