AMBIVALENSI HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM KONSTELASI HUKUM MODERN DI INDONESIA
Keywords:
Ambivalence, Rights, Freedom of SpeechAbstract
Dalam prinsip HAM, negara adalah sebagai pemangku HAM (duty bearer) dan setiap individu adalah dalam naungan yurisdiksinya merupakan pemegang HAM (rights holder). Hak kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu bagian dari HAM diatur secara jelas dalam UUD NRI 1945 pada Pasal 28E Ayat 3. Permasalahan yang terjadi pada dewasa ini adalah terdapatnya regulasi dan implementasi yang sifatnya kontrakdiktif dengan konsep hak kebebasan berpendapat yang hakiki. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe sistematika hukum dan asas-asas hukum. Dari penelitian yang dilakukan didapatkan kesimpulan bahwa terdapat ambivalensi dari hak kebebasan berpendapat di Indonesia. Untuk itu dibutuhkan adanya regulasi tersendiri yang dapat dijadikan pedoman yang secara rinci membahas terkait hak kebebasan berpendapat secara keseluruhan
References
Ahmad, Maghfur. (2010). Nadhlatul Ulama dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Religia, 13(2), 177.
Anama, M. Choirul & Muhammad Hafiz. (2015). Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangkan Hak Asasi Manusia. Jurnal Keamanan Nasional, 1(3), 344.
Dewi, Cokorde Istri Dian Laksmi. (2021). Aspek Hukum Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Jurnal Yustisia. 15(1), 29.
Hadjon, Philipus M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Harahap, Bazar A. & Nawangsih Sutardi. (2007). Hak Asasi Manusia dan Hukumnya. Jakarta: CV Yani’s.
Manan, Bagir. (2014). Politik Publik Pers. Jakarta: Dewan Pers.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Nisa, Khoirun & Hayat. (2023). Urgensi Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi oleh DPR RI. Realism: Law Review, 1(1), 24.
https://journal.sabtida.com/index.php/rlr/article/view/6.
Notanubun, Peiroll Gerard. (2014). Tinajuan Yuridis Terhadap Kebebasan Berbicara Dalam Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, May, 115.
Qamar, Nurul. (2018). Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Right in Democratice Rechtstaat). Jakarta: Sinar Grafika.
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Depok: Rajawali Pers.
Sujadmoko, Andrey. (2015). Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Depok: Rajawali Pers.
Triwahyuningsih, Susani. Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Jurnal Hukum Legal Standing, 2(2), 113.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sultan Fadillah Effendi, Nabila Aulia Arsyah, Mutia Faradila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Author(s) who wish to publish with this journal should agree to the following terms:
- Author(s) retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 License (CC BY-NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal for noncommercial purposes.
- Author(s) are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
The publisher publish and distribute the Article with the copyright notice to the Realism: Law Review with the article license CC-BY-NC 4.0.