AMBIVALENSI HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM KONSTELASI HUKUM MODERN DI INDONESIA

Authors

  • Sultan Fadillah Effendi Universitas Riau
  • Nabila Aulia Arsyah
  • Mutia Faradila

Keywords:

Ambivalence, Rights, Freedom of Speech

Abstract

Dalam prinsip HAM, negara adalah sebagai pemangku HAM (duty bearer) dan setiap individu adalah dalam naungan yurisdiksinya merupakan pemegang HAM (rights holder). Hak kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu bagian dari HAM diatur secara jelas dalam UUD NRI 1945 pada Pasal 28E Ayat 3. Permasalahan yang terjadi pada dewasa ini adalah terdapatnya regulasi dan implementasi yang sifatnya kontrakdiktif dengan konsep hak kebebasan berpendapat yang hakiki. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe sistematika hukum dan asas-asas hukum. Dari penelitian yang dilakukan didapatkan kesimpulan bahwa terdapat ambivalensi dari hak kebebasan berpendapat di Indonesia. Untuk itu dibutuhkan adanya regulasi tersendiri yang dapat dijadikan pedoman yang secara rinci membahas terkait hak kebebasan berpendapat secara keseluruhan

References

Ahmad, Maghfur. (2010). Nadhlatul Ulama dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Religia, 13(2), 177.

Anama, M. Choirul & Muhammad Hafiz. (2015). Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangkan Hak Asasi Manusia. Jurnal Keamanan Nasional, 1(3), 344.

Dewi, Cokorde Istri Dian Laksmi. (2021). Aspek Hukum Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Jurnal Yustisia. 15(1), 29.

Hadjon, Philipus M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Harahap, Bazar A. & Nawangsih Sutardi. (2007). Hak Asasi Manusia dan Hukumnya. Jakarta: CV Yani’s.

Manan, Bagir. (2014). Politik Publik Pers. Jakarta: Dewan Pers.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Nisa, Khoirun & Hayat. (2023). Urgensi Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi oleh DPR RI. Realism: Law Review, 1(1), 24.

https://journal.sabtida.com/index.php/rlr/article/view/6.

Notanubun, Peiroll Gerard. (2014). Tinajuan Yuridis Terhadap Kebebasan Berbicara Dalam Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, May, 115.

Qamar, Nurul. (2018). Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Right in Democratice Rechtstaat). Jakarta: Sinar Grafika.

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Depok: Rajawali Pers.

Sujadmoko, Andrey. (2015). Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Depok: Rajawali Pers.

Triwahyuningsih, Susani. Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Jurnal Hukum Legal Standing, 2(2), 113.

Downloads

Published

29-12-2023